SEMARANG - Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah meminta Polri menjadi mediator terkait kasus yang dialami Ketua RT 2/2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat Ong Budiono. Sang Ketua RT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Setiadi Hadinata.
Penasihat...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2czCXGv
Bagikan Berita Ini
0 Response to "IPW: Kasus Ketua RT Jadi Tersangka Tak Perlu Ditangani Mabes Polri"
Post a Comment