YOGYAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda pada pasangan suami-istri (Pasutri) Eko Purnomo dan Feni Orinanda. Keduanya dituding melakukan penculikan terhadap dokter Rica Tri Handayani untuk hijrah ke Kalimantan.
Keduanya tidak terbukti melakukan penculikan sesuai Pasal 328 KUHP. Tapi terbukti melarikan perempuan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2dGgOLU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Bacakan Vonis Pasutri Penculik Dokter Rica"
Post a Comment