BATAM - J (17), imigran pencari suaka asal Afghanistan yang jadi pemuas nafsu di Batam, Kepulauan Riau, dianggap sebagai korban oleh pihak kepolisian. Sebab, J masih di bawah umur. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang pelaku yaitu satu orang mucikari berinisial B dan satu wanita penikmat seks berinisial...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2ct2nti
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dianggap Korban, Imigran Pemuas Nafsu Tidak Dipidanakan"
Post a Comment