PAGARALAM - Pemerintah Kota Pagaralam bekerjasama dengan Polres Pagaralam membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) pembatasan jam beroperasi Organ Tunggal (OT). Dimana, organ tunggal yang ngetren dikalangan anak muda hanya boleh beroperasi di bawah pukul 10 malam.
Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati Basjuni mengungkapkan, pihaknya...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2c5uaOA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabe-cabean Dilarang Tampil di Organ Tunggal Pukul 10 Malam"
Post a Comment