SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut pungutan liar (pungli) bermodus razia lalu lintas tidak resmi alias ilegal yang diduga dilakukan tujuh oknum polisi anggota Polrestabes Semarang dan Polsek Banyumanik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kota Semarang, pekan lalu, adalah perbuatan melawan hukum dan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2bukQV8
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tujuh Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Ini Komentar Kompolnas"
Post a Comment