YOGYAKARTA - Memiliki istri lebih dari satu, diperbolehkan, baik secara agama dan bisa tercatat oleh negara. Artinya, negara memberi legalitas bagi seseorang yang ingin berpoligami.
Sedikitnya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon ketika mengajukan untuk berpoligami. Dari semua persyaratan itu, persetujuan istri...
Read More
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aLC9y2
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Amien Rais Dukung Deddy Mizwar Maju di Pilgub Jabar
BANDUNG - Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mendukung Deddy Mizwar untuk maj… Read More...
Gandeng BNN, PP Properti Bangun Apartemen Bebas Narkoba
SURABAYA - Perang terhadap narkoba terus digalakkan di Jawa Timur (Jatim). Salah satunya dengan mem… Read More...
Terkait Sabu 1 Ton Asal Taiwan, Pemilik Hotel Mandalika Diperiksa
SERANG - Pemilik Hotel Mandalika, Anyer, Kabupaten Serang, Banten, akan diperiksa tim gabungan dari… Read More...
Anak di Bawah Umur Edarkan Sabu di Kalangan Pelajar
PALOPO - Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, meringkus delapan pelaku bandar dan penged… Read More...
Terancam Digusur, Warga Kebon Jeruk Minta Perlindungan PolisiBANDUNG - Belasan warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, meminta perlindungan k… Read More...
0 Response to "Ternyata PNS Boleh Poligami asal Izin Atasan"
Post a Comment