YOGYAKARTA - Memiliki istri lebih dari satu, diperbolehkan, baik secara agama dan bisa tercatat oleh negara. Artinya, negara memberi legalitas bagi seseorang yang ingin berpoligami.
Sedikitnya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon ketika mengajukan untuk berpoligami. Dari semua persyaratan itu, persetujuan istri...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aLC9y2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ternyata PNS Boleh Poligami asal Izin Atasan"
Post a Comment