YOGYAKARTA - Ada dua jenis poligami yang ada di masyarakat, yakni resmi dan siri. Resmi artinya mendapat legalitas oleh negara dengan keluarnya buku nikah. Sementara siri, tidak ada legalitas dari negara.
Sakijan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman mengatakan, tidak ada larangan bagi pria untuk...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2b2PIvA
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Perbedaan Poligami Resmi dan Siri"
Post a Comment