MAKASSAR - Dua pasal berlapis menjerat Briptu Aswan Andulla terdakwa penembak dan pembunuh anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 721/Makasau, Prada Yuliadi. Ancaman hukuman tak kurang dari 22 tahun penjara pun mengintai polisi yang bertugas di Polres Polman itu.
Dua pasal berlapis berikut ancaman hukum termaktub dalam surat...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2bUEgEl
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tembak Mati Prajurit TNI, Oknum Polisi Terancam 22 Tahun Penjara"
Post a Comment