PAGARALAM - Wali Kota Pagaralam dr Hj Ida Fitriati Basjuni mengatakan, berdasarkan peraturan wali kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2016, bagi pelajar yang lulus sekolah dasar (SD), SMP, SMA/Sederajat harus bisa membaca Alquran. Jika tidak bisa maka ijazah siswa-siswi tersebut akan ditahan.
Dikatakan Ida, perwako tersebut akan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2c2lKXD
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelajar di Pagaralam Tak Bisa Baca Alquran, Ijazah Ditahan"
Post a Comment