MALANG - Penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aNZNNF
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes Diminta Terbitkan Regulasi Penggunaan Alat USG"
Post a Comment