PALANGKA RAYA - Jarkani alias Bapak Udin (46) dituntut hukuman 14 tahun penjara akibat menyetubuhi anak tirinya. Bahkan perbuatan ini dilakukan terdakwa berulang kali disertai dengan ancaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas Rudi Sutanta mengatakan, posisi terdakwa Jarkani sebagai ayah tiri menjadi faktor pemberat....
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aOeCje
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Pak Udin Dituntut 14 Tahun"
Post a Comment