Search

Bawa Ganja 1,6 Ton, Anom Divonis Seumur Hidup

SERANG - Majelis hakim pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Muhamad Badri alias Anom karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,6 ton.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Henky Hendradjaja. Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten...

 

Read More



Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aKODaz

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawa Ganja 1,6 Ton, Anom Divonis Seumur Hidup"

Post a Comment

Powered by Blogger.