SERANG - Majelis hakim pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Muhamad Badri alias Anom karena terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,6 ton.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Henky Hendradjaja. Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten...
Read More
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2aKODaz
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Kepergok Jambret IRT, 3 Pemuda Diringkus
BANDUNG - Nizar Ramdan (26), Apep Suheri (25), dan Orin Sobiran (23), diringkus polisi lantaran kep… Read More...
Ratusan Penumpang Garuda dan Nam Air Mengamuk di Bandara DEO SorongSORONG - Ratusan penumpang Garuda dan Nam Air dari Jayapura dan Sorong dengan tujuan Ambon yang tran… Read More...
Dump Truk Pengangkut Semen Terguling, Sopir Tewas di Jurang
KEFAMENANU - Natal tidak lagi dirayakan oleh Samuel Tpoenifu (24), warga Kuatnana, Desa Oesena, RT,… Read More...
Gunung Agung Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Pasir
KARANGASEM - Gunung Agung kembali erupsi pada Minggu (24/12/2017) pukul 10.05 Wita. Erupsi disertai… Read More...
Bela Palestina, Ribuan Warga Bukit Tinggi Turun ke JalanBUKIT TINGGI - Aksi bela Palestina terus disuarakan dari berbagai daerah di Tanah Air. Di Kota Bukit… Read More...
0 Response to "Bawa Ganja 1,6 Ton, Anom Divonis Seumur Hidup"
Post a Comment