DENPASAR - Polresta Denpasar tak sembarangan dalam menetapkan Sara Connor dan David James Taylor sebagai tersangka kasus pembunuhan anggota Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti Pasal 184 KUHP. Ada beberapa bukti yang sudah kita temukan sehingga penyidik berani menyatakan...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/2b8IfNx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Barang Bukti Ini Bikin Polisi Berani Tetapkan Sara dan David sebagai Tersangka"
Post a Comment