MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ternyata sudah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2015, agar PT Inalum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditagih sesuai Perda No 1/2011. Jika tak digubris, Inalum terancam disegel.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Yulizar Parlagutan Lubis, menegaskan,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1MX27jk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Bayar Pajak, Inalum Terancam Disegel"
Post a Comment