MEDAN - Kepala SMK Negeri 1 Asahan Simson Simangungsong terancam 20 penjara karena menggelapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp144.688.699 tahun 2013.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Suheri menyatakan, Simson Simangungsong dinyatakan terbukti menyelewengkan DAK yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan dan laboratorium...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1RNc68N
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Rp144 Juta, Kepsek SMKN 1 Asahan Terancam 20 Tahun Penjara"
Post a Comment