DENPASAR - Kuasa hukum terdakwa Agus Tae Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengakui bahwa keterangan dua saksi pasangan suami istri Susiani dan Handono memberatkan terdakwa Margareta.
“Keterangan mereka sangat klop dengan Agus, bahkan kesaksian dua orang ini juga cocok dengan keterangan salah satu saksi dari...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1MuMOrN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kesaksian Pasutri Susiani dan Handono Beratkan Margareta"
Post a Comment