MAJALENGKA - Dua tersangka tindak pidana penipuan dengan menyebarkan kupon berhadiah satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia dibekuk polisi.
Kedua tersangka yakni Darwis (33), warga Kampung Baru Utara Blok Jumat, Desa Pakulon Kecamatan Serpong Utara Kota Tanggerang Selatan dan Rohim (27), warga Kampung Situ Pete RT 02/RW 08,...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1kzQjY7
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Tersangka Pengedar Kupon Undian Palsu Dibekuk Polisi"
Post a Comment