TAPANULI SELATAN - Torus Purba (43), warga dusun Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Tapanului Tengah (Tapteng) diancam lima tahun penjara karena mencangkul kepala Martin Unedo Lumban Tobing (40), anggota DPRD Tapteng.
“Pelaku Torus Purba dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka...
Read More
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1H98yxn
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Golkar, PDIP, Hanura Gunakan Format Koalisi Permanen di Jabar
BANDUNG - Tiga partai politik (parpol) masing-masing Golkar, PDIP, dan Hanura, berusaha menggunakan… Read More...
Buntut Belasan Siswa Ngelem dan Judi, Kadisdik Tapsel Panggil Seluruh Kasek
TAPANULI SELATAN - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapanuli Selatan (Tapsel) Ibrahim Lubis menga… Read More...
Pilkada Kota Bandung, Golkar Tetap Usung Nurul Arifin
BANDUNG - Nurul Arifin sudah menerima surat keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar bahwa dirinya diu… Read More...
Truk Timpa Minibus dan Motor, Akibat Sopir Truk Tidak Jaga Jarak
SEMARANG - Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Semarang AKP Sugito mengungkap… Read More...
Sempat Viral di Medsos, Perampok Minimarket Diciduk
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Ubaydillah Jaozan Aljufri alias Joe (25), tersan… Read More...
0 Response to "Cangkul Anggota DPRD, Torus Purba Diancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment