TAPANULI SELATAN - Torus Purba (43), warga dusun Bondar Sihudon, Kecamatan Andam Dewi, Tapanului Tengah (Tapteng) diancam lima tahun penjara karena mencangkul kepala Martin Unedo Lumban Tobing (40), anggota DPRD Tapteng.
“Pelaku Torus Purba dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1H98yxn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cangkul Anggota DPRD, Torus Purba Diancam 5 Tahun Penjara"
Post a Comment