loading...
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungpinang Ipda Dhia Cynthia Siregar membenarkan bahwa pihak telah mengamankan MI.
Penangkapan MI bermula laporan dari abang korban yang menerima foto adiknya di media sosial. Dhia menyampaikan, setelah menerima laporan keluarga korban, pihaknya langsung memanggil pelaku.
"Pengakuanya (MI) menyebar foto itu karena tidak terima diputuskan korban," kata Dhia saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/5/2018)
Dhia menjelaskan, MI ditahan karena telah mengajak korban berbungan badan sewaktu masih beracaran dulu. MI mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Perbuatan mereka lakukan di berbagai tempat di Tanjungpinang. Saking seringnya, bahkan pelaku sampai lupa sudah berapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.
"Ternyata si pelaku dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan intim saat berpacaran dulu. Makanya pelaku kita tahan," ujar dia.
Saat ini kata Dhia, MI sudah mendekam di sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban masih mengalami syok karena ketahuan keluarga telah berhubungan intim di luar nikah. Ditambah lagi foto syurnya beredar di media sosial.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Korban masih trauma karena fotonya telah disebar pelaku. Saat ini masih kita dalami kasusnya," tandas Dhia.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2FCmRdH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sebar Foto Syur Mantan Pacar, ABG Ditangkap Polisi"
Post a Comment