
loading...
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka bernama Romi Siregar, warga Jalan KH Ahmad Dahlah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Serta, Marlina Siregar, warga Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Padangsidimpuan saat ini ada perjual-belikan rokok tanpa cukai. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dari salah satu ruko di Jalan By Pass tersebut diketahui diduga tempat penyimpanan rokok tanpa cukai itu. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan 600 bungkus lebih rokok tanpa cukai itu,”ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/5/2018).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdi Abdillah mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. “Dua orang yang diamankan itu di kantor sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan, karena pemilik rokok itu di Pulau Jawa,” ujarnya
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2IsZs4J
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai"
Post a Comment