Search

Panwaslu dan Satpol PP Serang Tertibkan Ratusan APK Pemilu

loading...

SERANG - Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Kota Serang berhasil menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) dan alat praga sosialisasi (APS) pemilu ilegal di seluruh sudut ibu kota Provinsi Banten.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudy Hartono mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pemasangan APK sudah diatur waktu, ukuran dan tempat pemasangannya.

"Yang dibolehkan oleh partai politik sosialisasi internal dan pendidikan politik internal. Saat ini, yang boleh dipasang hanya bendera partai, selain bendera tidak boleh," kata Rudy, Selasa 1 Mei 2018.

Dia menyebutkan, ada sebelas partai yang kita tertibkan berupa baliho maupun spanduk. Ada 104 baliho yang terbanyak dari Partai Demokrat dan PKS. "Untuk spanduk, total ada 93 spanduk yang ditertibkan dan yang terbanyak dari Partai Demokrat dan PKS," ujarnya.

Sebelum melakukan penertibkan, kata Rudy, pihaknya sudah memberikan surat teguran dan meminta menurunkan sendiri baliho dan spanduk kepada seluruh partai politik di Kota Serang.

Namun sayangnya, pengurus partai tidak mengindahkan surat teguran dan permintaan tersebut. Sehingga, pihaknya bersama Satpol PP menurunkan secara paksa APK maupu APS pemilu.

"Kita menghimbau kepada parpol agar mematuhi paturan dan kondusifitas sama sama dijaga, agar tidak terjadi pelanggran. Kita juga mibta parpol untuk menahan diri," harapnya.

(mhd)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HL9x8I

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Panwaslu dan Satpol PP Serang Tertibkan Ratusan APK Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.