
loading...
Pemberian SPT tersebut, menurut Soekarwo sesuai petunjuk Mendagri dan amanat undang-undang agar tidak terdapat kekosongan roda pemerintahan, khususnya pelayanan publik kepada masyarakat Kota Mojokerto.
Nah, dengan SPT tersebut Suyitno dapat langsung menjalankan tugas sesuai dengan perda dan ketentuan yang berlaku. “Statusnya masih wakil wali kota. Segala kewenangan dan kebijakan yang diambil harus dikonsultasikan kepada wali kota Mojokerto,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar Suyitno untuk selalu berkoordinasi dengan semua unsur Forkopimda Kota Mojokerto seperti DPRD,TNI,dan kepolisian.
Sementara itu, terkait dinamika dan kondisi stabilitas keamanan Soekarwo juga mengingatkan agar terus memperkuat keamanan. Program-program masyarakat seperti siskamling harus lebih ditingkatkan.
Demikian pula, perlu dilakukan penguatan tiga pilar keamanan, yakni antara kades/lurah, babinkamtibmas, dan babinsa, dan diupayakan sampai dengan tingkatan RT/RW.Langkah-langkah tersebut diyakini dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di tengah- tengah masyarakat.
(vhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2KrDsno
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hindari Kekosongan Pemerintahan, Soekarwo Serahkan SPT kepada Wakil Wali Kota Mojekerto"
Post a Comment