Search

Guru Ngaji dan Marbot di Malang Diduga Sodomi 3 Santri di Bawah Umur

loading...

MALANG - M (34) seorang guru ngaji, dan AAS (30) seorang petugas kebersihan masjid di Kota Malang, tega menyodomi beberapa santri yang masih di bawah umur. Keduanya ditangkap aparat Polres Malang Kota, setelah ada laporan dari orang tua korban.

M, merupakan warga pendatang dari NTB, yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana strata tiga di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang.

Dia sejak tahun 2017 menjadi guru ngaji tidak tetap di salah satu Pondok Pesantren di  Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Selama menjadi guru mengaji, M tinggal di kamar yang tersedia di dalam masjid. Di masjid yang ada di dalam lingkungan pondok pesantren tersebut, juga tinggal tersangka AAS yang merupakan petugas kebersihan masjid.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri menyebutkan, penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari laporan orang tua korban pada awal bulan Mei.

"Kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu, malam harinya kami berhasil menangkap kedua tersangka di dalam kamar yang ada di masjid tersebut," tegasnya. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari kamar tersangka.

Yakni baju koko, celana hitam, sarung, jas warna hitam, dan beberapa lembar kertas tisu bekas yang dibuang tersangka M dari jendela kamarnya. Diduga, tisu tersebut dipakai tersangka M membersihkan spermanya, setelah melakukan pencabulan.

Asfuri menyatakan, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Termasuk adanya kemungkinan bertambahnya korban dari para tersangka.

Sementara ini, jumlah korban yang sudah melapor mencapai sebanyak tiga orang. Mereka adalah anak laki-laki, yang baru duduk di kelas dua, tiga, dan empat sekolah dasar.

Para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara, dan untuk pengajar hukumannya ditambah dengan denda senilai sepertiga dari Rp5 miliar.

Asfuri berharap, para orang tua juga terlibat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya yang mengikuti kegiatan mengaji, maupun les prifat.

"Peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan, untuk ikut melindungi anak-anaknya dari tindak kejahatan," tegasnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, Iptu Tri Nawang Sari menyebutkan, dari dua tersangka baru AAS yang mengakui telah melakukan tindakan cabul kepada salah satu korban berinisial E. "Aksi itu dilakukan AAS pada bulan Desember 2017 silam di kamarnya," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2G0EkN4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Guru Ngaji dan Marbot di Malang Diduga Sodomi 3 Santri di Bawah Umur"

Post a Comment

Powered by Blogger.