Search

Dua Remaja Pembunuh Sadis Kasir PT DTJL Dibekuk di Sumbar

loading...

MEDAN - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan sadis berhasil dibekuk tim unit Reserse Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan unit 2 Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (8/5/2018).

Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Barilas Hilir, Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yakni RD (16) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergei dan AM (17) warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan pembunuhan yang menimpa korban Murni Sitorus (48) warga asal Kelurahan Sagulung, Kecamatan Batam Barat, Batam, terjadi Senin (7/5/2018) malam di lantai 3 Toko PT Dwi Tunggal Jaya Lestari (DTJL), Jalan Negara, Desa Firdaus, Kabupaten Sergai.

Malam itu, RD yang juga yang bertugas sebagai petugas cleaning servis menyusun rencana merampok korban dengan mengajak rekannya AM. Setelah rencana disusun, keduanya beraksi merampok Murni. "Korban Murni tewas di tempat dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur," jelas Kombes Pol Andi Rian di Mapolda Sumut.

Satuan Reskrim Polres Sergai yang menerima laporan terjadinya aksi perampokan langsung turun ke TKP, berikut mengambil keterangan sejumlah saksi-saksi. "Malam itu juga tim begerak mengambil keterangan saksi, dan semua mengarah kepada tersangka RD, yang bekerja sebagai cleaning servis," tegasnya.

Petugas Unit 2 Subdit III Jahtanras Polda Sumut memburu tersangka RD ke tempat tinggalnya dan didapatkan info tersangka kabur ke Sumatera Barat (Sumbar)bersama rekannya, AM. "Keduanya kita tangkap setibanya di tempat pelarian Sumatera Barat," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, RD mengaku sebagai otak pelaku yang menyusun rencana merampok korban karena terdesak utang. Pembunuhan juga terencana karena tempat tinggal tersangka dan korban sama.

"Kalau korban merupakan kasir di perusahaan itu, sedangkan RD ini sebagai petugas cleaning service. Dari pemeriksaan awal aksi dilakukan tersangka lantaran memiliki utang di luar. Usai menghabisi nyawa korban tersangka mengambil sejumlah uang dan handpone milik korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, kata Andi Rian, kedua tersangka dijerat pasal 365 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan hukuman di Polres Sergai," pungkasnya.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HX5cDz

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Remaja Pembunuh Sadis Kasir PT DTJL Dibekuk di Sumbar"

Post a Comment

Powered by Blogger.