loading...
Kabid P2 Bea Cukai Batam Sulaiman mengatakan, terbongkarnya penyelundupan narkoba ini berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik Nasir yang terlihat gugup. Saat diperiksa tas bawaan pelaku ditemukan dua bungkus sabu yang dibalut handuk.
Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia ke Aceh. Awalnya barang haram itu akan dibawa dengan modus dimasukan dalam perut melalui anus. Namun karena sakit akhirnya pelaku nekat menyimpan sabu tersebut di dalam tas ransel miliknya.
Nasir mengaku, bersedia membawa narkoba tersebut dari Malaysia ke Batam karena tergiur upah Rp10 juta. Pasalnya 4 bulan merantau di Malaysia pelaku tidak mendapatkan uang lebih untuk dibawa pulang ke kampungnya di Aceh.
“Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku Nasir bersama 299 gram sabu diserahkan ke BNNP Kepri untuk diproses hukum,” tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2Hx1zB6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TKI asal Aceh Nekat Selundupkan 299 Gram Sabu dari Malaysia"
Post a Comment