loading...
Disnakertrans Provinsi Sultra mencatat ada 14 perusahaan di Sultra yang mengimpor TKA. Sampai akhir 2017, ada sebanyak 1.032 orang asing bekerja di daerah ini.
Itu data resminya. Seorang pekerja menyebut pekerja asing di VDNI saja lebih dari itu. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sultra Makner Sinaga pernah menemukan 210 orang TKA asal China dengan status ilegal. VDNI mempekerjakan TKA melebihi izin penggunaan tenaga kerja asing atau IMTA. "Jadi, yang punya IMTA hanya 532 orang," katanya.
Sebelum bekerja, seharusnya perusahaan mengusulkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker). Setelah disetujui, Kemenaker akan mengeluarkan IMTA kepada TKA yang akan digunakan di perusahaan.
Kemenaker membagi pekerjaan TKA China ke dalam empat kategori, yakni pembimbing, manajemen, pengacara, serta konstruksi untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan smelter. Namun, di lapangan sering kali tidak begitu. Banyak tenaga asing itu jadi buruh kasar.
Bagaimana tenaga kerja asing itu masuk ke Indonesia dan bekerja sebagai buruh kasar? Lalu apa respons pemerintah mengenai keberadaan mereka? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 07/VII/2018 yang terbit Senin (16/4/2018) hari ini.
(amm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HBpP4R
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tamu dari Negeri Panda Memang Beda"
Post a Comment