
loading...
Berdasarkan hasil pemeriksaan MS yang seorang residivis kasus yang sama tidak hanya sekali mencabuli Bunga yang masih di bawah umur. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali hingga korban hamil.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban saat rumah sepi karena kedua orangtua korban sedang bekerja. Pelaku korban dengan iming-iming uang Rp20.000, orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, tersangka ini tega mencabuli bunga 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri dan berstatus sebagai pelajar di sekolah dasar di Kota Blitar. Kini korban tengah menjalani perawatan untuk mengembalikan kondisi psikologisnya.
“Kini tersangka harus mendekam untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. MS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Heri Sugiono, Senin (30/4/2018).
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2KpSyuw
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pencari Burung Dibekuk Polisi"
Post a Comment