
loading...
Alhasil dalam razia itu, polisi berhasil mengamankan 216 botol miras berbagai merk. "Tujuan kegiatan ini untuk mencari miras pabrikan yang tidak ada izin sekaligus mencegah miras oplosan beredar di masyarakat," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Selasa (17/4/2018).
Dijelaskannya, dalam razia itu pihaknya menggeledah sebuah toko miras yang berada di Jalan Binjai Km 15 Desa Sumber Melati Kecamatan Sunggal. "Dari toko itu kita mengamankan ratusan botol pabrikan miras tanpa izin, kemudian kita lakukan penyitaan," jelasnya.
Barang bukti miras yang berhasil diamankan, kata Wira, antara lain Scot botol besar sebanyak 36 botol, Mansion house brandy 250 ml 36 botol, Kamput botol besar 36 botol, Anggur merah sebanyak 24 botol, Mansion house kecil 48 botol, dan Vigour sebanyak 36 botol.
"Seluruh barang bukti dibawa dan disita ke Polsek Sunggal," tegasnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2J0thWj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polsek Medan Sunggal Sita 216 Botol Miras Oplosan"
Post a Comment