loading...
“Bagi yang melanggar aturan lalu lintas akan ada tindakan represif atau diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri usai apel operasi patuh progo 2018, di halaman Mapolda setempat, Kamis (26/4/2018).
Dofiri mengatakan, selain sebagai bentuk penegakan hukum, tindakan tegas ini sekaligus sarana pembelajaran bagi masyarakat agar dalam berlalu lintas mematuhi aturan yang ada. Terutama tertib dan disiplin, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Dofiri, rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas itu dapat dilihat dari perilaku mereka di jalan raya. Di antaranya masih ada yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah serta marka jalan.
Karena itu, yang akan menjadi sasaran dalam kegiatan ini, yaitu pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, melawan arus, melanggar marka dan lampu merah, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu serta pelangaran lalu lintas lainnya. Seperti dokumen dan kelengkapan kendaraan.
Wadir Lantas Polda DIY AKBP Yugonarko menambahkan, akan melakukan tindakan represif namun tetap akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Untuk tindakan represif, selain akan melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang potensial mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, juga teguran dan himbauan agar tertib di jalan raya.
“Untuk operasi patuh progo ini kami menerjunkan 800 personel di seluruh wilayah hukum Polda DIY,” tambahnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2vQeqvS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda DIY Gelar Operasi Patuh Progo 26 April-9 Mei 2018"
Post a Comment