loading...
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, ada beberapa daerah di Kota Pahlawan yang rawan peredaran miras. Pihaknya pun mengambil langkah cepat dengan upaya Satpol PP Kota Surabaya yang memonitor lokasi rawan untuk menghentikan adanya korban-korban baru.
Risma pun mengakui kalau Satpol PP Kota Surabaya tidak mampu bergerak leluasa untuk menindak daerah rawan peredaran miras itu. Dia pun saat ini belum berani menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terkait jatuhnya korban meninggal karena menenggak miras oplosan.
“Belum, jadi saya belum berani mengatakan ini sebagai KLB. Ada beberapa daerah Surabaya yang rawan. Satpol PP memang tidak bisa menembus ke sana,” ujar Risma, Rabu (25/4/2018).
Dia melanjutkan, selain menyebar Satpol PP di simpul rawan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya tentang peredaran miras yang berbahaya. Pihak kepolisian pun memberikan dukungan penuh dengan cara membersihkan peredaran miras oplosan.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu tak mau menjelaskan dengan detail perda minuman beralkohol (Mihol) yang sudah berjalan. Baginya, Kota Surabaya harus menerapkan kontrol terhadap peredaran miras.
“Kalau tentang perda nanti saya cek. Yang jelas penjualan miras harus dibatasi. Kalau tidak, korbannya bisa siapa saja dan kapan saja. Tempat berjualan miras pun harus diatur. Kalau oplosan memang tidak ada kajian secara medis dan perizinan. Makanya mereka jelas melakukannya secara sembunyi- sembunyi,” ucap mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan itu.
Lemahnya penegakan perda minuman keras mendapat sorotan dari DPRD Kota Surabaya. Mereka kembali mendesak supaya pemkot mengundangkan Perda tentang Miras yang telah ditetapkan bersama pada Mei 2016 silam.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur menuturkan, peredaran miras sudah sangat membahayakan. Aturan yang ada harus bisa memberikan batasan yang kuat. Makanya, setelah diparipurnakan di Gedung DPRD Surabaya 10 Mei 2016 silam, harusnya pemkot segera mengundangkan perda ini.
"Pemkot sepertinya terbebani surat hasil kajian dari Pemprov Jatim yang diterima Juli 2016 kalau perda itu harus disesuaikan peraturan di atasnya,” jelasnya.
Karena surat hasil kajian dari pemprov yang ditandatangani Gubernur itulah, pemkot tidak segera melakukan pengundangan Perda Miras. Sehingga penerapan isi aturan dalam perda tidak bisa dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota.
Sementara, sesuai Pasal 102 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Rancangan Perda yang tidak ditandatangani kepala daerah 30 hari sejak ditetapkan bersama DPRD tetap dianggap sah sebagai perda dan wajib diundangkan.
Saat ini, katanya, anggota Komisi B DPRD Surabaya bersepakat mendesak agar pemkot segera mengundangkan Perda 6/2016 tentang Miras supaya segera bisa diterapkan di Surabaya. Kondisi saat ini yang terjadi di Surabaya dengan jatuhnya banyak korban menunjukan pentingnya aturan itu.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2Jnxy6m
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Terus Berjatuhan, Surabaya Darurat Miras Oplosan"
Post a Comment