Search

Ketika Masyarakat Adat Suku Kawei Menuntut Hak Ulayat Atas Tambang Nikel PT GAG

loading...

WAISAI - Kehidupan masyarakat adat Suku Kawei, yang mendiami Kampung Selpelei, Distrik Waigeo Barat Daratan, Kabupaten Raja Ampat sungguh ironis. Bagaimana tidak, hidup ditengah-tengah kekayaan alam mulai dari keindahan alam bahari Pulau Wayag yang merupakan ikon wisata Raja Ampat, hingga melimpahnya hasil alam berupa nikel yang kini dieksplorasi dan eksploitasi oleh salah satu perusahaan tambang, PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk. Namun kehidupan masyarakat adat Suku Kawei, yang mendiami kampung Selpelei masih jauh dari harapan. Kemiskinan masih menghantui masyarakat adat setempat.
Ketika Masyarakat Adat Suku Kawei Menuntut Hak Ulayat Atas Tambang Nikel PT GAG
Untuk menjangkau masyarakat adat Suku Kawei, yang mendiami Kampung Selpelei, membutuhkan waktu selama dua jam lebih dengan menggunakan Speedboat atau motor tempel, dari Waisai, Ibu kota kabupaten Raja Ampat.

Masyarakat adat suku Kawei yang mendiami Kampung Selpelei berpenghuni sebanyak 86 kepala keluarga (KK), dengan jumlah penduduk sebanyak 300 lebih. Dimana mata pencaharian warga setempat diantaranya nelayan dan bertani.  

Kondisi masyarakat adat setempat sangat memprihatikan, pasalnya, walaupun adanya bantuan Anggaran Dana Desa (ADD), dari Pemerintah Pusat dan Daerah Raja Ampat, melalui APBN dan APBD. Namun belum mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat adat yang 80% adalah nelayan dan 20% lainnya bertani.

Hasil tangkapan nelayan dan pertanian pun sulit dipasarkan keluar kampung. Terkadang para nelayan dan petani menjual nya ke para pengepul yang datang ke Kampung Selpelei. Hasil pertanian pun sama, petani biasa menjualnya ke sebuah perusahaan mutiara yang berada dekat kampung mereka.
Ketika Masyarakat Adat Suku Kawei Menuntut Hak Ulayat Atas Tambang Nikel PT GAG
"Hasil nelayan dan pertanian disini memang kami agak kesulitan untuk dipasarkan keluar kampung.  Untuk ikan berbagai jenis diambil oleh pengepul dengan harga Rp10 ribu per kilogramnya, untuk tongseng agak mahal sedikit, bisa mencapai Rp120 - 150 ribu perkilogram sedangkan untuk udang lobster bisa mencapai hingga Rp200 ribu per kilogram, kami terpaksa jual ke pengepul, karena kalau kami bawa lagi ke Waisai (ibu kota Kabupaten Raja Ampat), agak kesulitan karena jarak dan BBM yg terbatas.Apalagi ke kota Sorong," papar Mika Daat, warga Kampung Selpelei, yang sehari-hari berprofesi sebagai Nelayan, di kampung Selpelei, Sabtu (27/4/2018).

Harapan warga Kampung Selpelei yang adalah merupakan Suku Kawei, salah satu suku asli di daratan Kepulauan Waigeo, Raja Ampat, untuk keluar dari kondisi keterpurukan mulai memiliki titik terang, dengan kehadiran perusahaan tambang PT GAG Nikel yang beroperasi di wilayah adat mereka.

Namun sayangnya, harapan tersebut sirna, ketika kehadiran PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk, yang adalah perusahaan BUMN pun bermasalah soal hak-hak adat  dengan masyarakat adat Suku Kawei.

Pasalnya, masyarakat adat Suku Kawei yang mengklaim, mempunyai hak ulayat adat atas lokasi tambang yang saat ini tengah beroperasi belum juga mendapatkan hak-hak mereka mulai dari hak pelepasan adat lokasi tambang, yang saat ini tengah beroperasi melalui PT GAG Nikel.

Sesuai aturan RKAB dan RKL setiap perusahaan tambang yang hendak melakukan operasional tambang di wilayah adat, secara mutlak terlebih dahulu harus menyelesaikan hak-hak adat hingga tuntas.

Dimana didalamnya termasuk sosialisasi-sosialisasi soal kesejahteran masyarakat adat, yang di dapatkan dari pihak perusahaan, dan keterlibatan masyarakat adat dalam  pengelolaan tambang.  Namun kenyataannya tidak, PT .GAG Nikel justru dianggap melakukan penipuan dan menganggap remeh masyarakat adat Suku Kawei.

"Masyarakat adat suku Kawe, selaku pemilik hak ulayat pulau GAG, di Distrik Waigeo Barat Kepulauan, kabupaten Raja Ampat, selama ini merasa ditipu oleh pihak perusahaan tambang PT GAG Nikel yang saat ini tengah melakukan eksplorasi tambang nikel di wilayah tersebut," ungkap Korinus Ayelo, Ketua Adat Suku Kawei, saat berbincang-bincang dengan SINDOnews, di Kampung Selpelei, Sabtu (27/4/2018).

Menurut Korinus Ayelo, dari awal perusahaan tambang PT GAG Nikel beroperasi hingga saat ini sedang melakukan proses produksi tidak pernah berbicara secara khusus soal hak-hak Ulayat milik masyarakat adat suku Kawe yang mempunyai hak atas wilayah Pulau GAG.

Pihak perusahaan menurut Korinus,  hanya datang sekali saja ke Kampung Selpelei, bertemu warga setempat, untuk  membayar uang ketuk pintu atau uang permisi dari perusahaan kepada pihak adat Suku Kawei.

Dimana, lanjut Korinus, saat itu pihak adat telah meminta waktu agar pihak perusahaan dapat kembali lagi untuk berbicara soal hal-hal khusus terkait pelepasan hak ulayat pulau GAG yang selama ini belum pernah di bicarakan. Namun hal itu hanya janji belaka.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HCVUg9

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketika Masyarakat Adat Suku Kawei Menuntut Hak Ulayat Atas Tambang Nikel PT GAG"

Post a Comment

Powered by Blogger.