loading...
Kepala Imigrasi Kelas 1A Tanjungpinang Indra Kusuma mengatakan, temuan paspor ini merupakan paspor keluaran lama antara tahun 1999 sampai dengan 2003. Dia memastikan bahwa paspor yang ditemukan itu tidak berlaku lagi.
Indra menyampaikan semua paspor itu dikeluarkan oleh kantor imigrasi (kanim) di berbagai derah di Indonesia. Dia menjelaskan saat ini masih mencari tahu mengapa paspor tersebut bisa menumpuk di salah satu ruko kosong.
"Ini masih ditelusuri dulu kenapa ada penumpukan paspor itu di gedung kosong itu. Kita dalami, selidiki, dan cari tahu dulu kenapa paspor-paspor ini ada di sana," kata Indra saat ditemui di kantornya, Kamis (26/4/2018).
Indra menegaskan dokumen negara seharusnya disimpan oleh pemiliknya, bukan disimpan di sembarang tempat. Dia menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk tindak lnjut prosesnya seperti apa arahannya. "Kita akan laporkan dulu ke Dirjen Imigrasi apa tindak lanjut berikutnya," kata Indra.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2JvaH95
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imigrasi Dalami Temuan 1.140 Paspor Diduga Milik TKI Ilegal"
Post a Comment