
loading...
Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota, masing-masing Yanuar warga Garum; Wawan warga Srengat; Abdul dan Caho warga Kota Blitar; Mardianus warga Tulungagung dan arif warga Kota Malang sementara dua tersangka narkoba lainnya Erna warga Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar AKP Huwahila mengatakan Endah yang merupakan Kepala Panti Rehabilitasi Khusus Narkoba di Blitar juga seorang pegawai negeri sipil yang diperbantukan di panti rehabilitasi tersebut.
Para tersangka narkoba ini harus meringkuk di balik jeruji Mapolresta Blitar guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 112-114 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba, Kamis (26/4/2018).
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2HunU5i
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Direktur Panti Rehabilitasi Narkoba Tertangkap Pesta Sabu di Kantor"
Post a Comment