Search

Dedi Taufikurohman Resmi Jadi Pj Wali Kota Cirebon

loading...

BANDUNG - Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi melantik Dedi Taufikurohman sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-1467 Tahun 2018 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).  

Penunjukkan Dedi Taufikurohman sebagai Pj Wali Kota Cirebon tersebut pascaberakhirnya masa jabatan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis per 16 April 2018. Dedi yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar itu akan memimpin roda pemerintahan di Kota Cirebon hingga terpilihnya Wali Kota definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Dalam sambutannya, Gubernur yang akrab disapa Aher itu berharap, kehadiran Dedi dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, terutama isu-isu strategis Kota Cirebon selama tahun 2018, termasuk mengawal sisa tahapan Pilkada Serentak 2018.

Terkait hal itu, Aher meminta Dedi melakukan monitoring dan melaporkan situasi wilayahnya secara berjenjang demi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang tertib, aman, santun, dan berkualitas.

"Lakukan tindakan antisipatif jika ada riak-riak atau potensi kegaduhan agar tidak meluas menjadi hal yang tidak diharapkan," kata Aher.

Di tahun politik ini, Aher juga mengingatkan persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Aher menekankan, jangan sampai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah memengaruhi kinerja.

Sebaliknya, kata Aher, ASN harus menjadi contoh wajah pemerintahan yang baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak lagi apatis terhadap pemerintah dan bersedia menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018.

"Tetaplah profesional dan jadikan aturan juga tupoksi sebagai pedoman saat bekerja," tegas Aher.

Aher juga menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008 mengatur bahwa seorang Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dan membuat kebijakan bertentangan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

"Pesan saya amanah dalam mengemban tugas dan laporkan selama tiga bulan sekali ke Mendagri melalui Gubernur," tandas Aher.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Cirebon Dedi Taufikurohman bertekad meningkatkan angka partisipasi masyarakat pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2018. Dedi menyebutkan, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, partisipasi masyarakat pada Pilwalkot Cirebon 2013 sebesar 69 persen.

"Ada beberapa tugas yang harus saya kerjakan kira-kira sampai September nanti, di antaranya memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Poinnya adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat Kota Cirebon untuk memilih dari 69 persen kita naikkan menjadi 78 persen," papar Dedi.

Dedi mengatakan, langkah awal yang akan dilakukannya adalah pemutakhiran data pemilih karena dikhawatirkan ada pemilih ganda. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon terkait penduduk yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang jumlahnya mencapai 16.000 orang.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2J14xwS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dedi Taufikurohman Resmi Jadi Pj Wali Kota Cirebon"

Post a Comment

Powered by Blogger.