
loading...
“Kami berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di kawasan sekitar Pelabuhan Kumai yang termasuk Bea Kena Cukai (BKC) dari operasi intelijen dan infonya pengiriman dari Pelabuhan Semarang ke Pangkalan Bun menggunakan jasa ekspedisi di Pelabuhan Kumai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Nurtanti Widyasari saat konferensi pers bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Abdul Rasyid dan pejabat dari Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kobar dan otoritas Pelabuhan, di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Kamis siang (19/4/2018).
Dia melanjutkan, informasi awal, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk jenis fuso dengan kepala dan bak truk berwarna merah.
Kemudian petugas mengikuti truk sampai akhirnya masuk ke suatu tempat di kawasan Pelabuhan Kumai untuk melakukan pembongkaran. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut.
“Saat pemeriksaan petugas terlihat paket bertuliskan UD Barokah Abadi, Kerupuk Singkong dari Pelabuhan Semarang namun tercium bau saos rokok yang kuat. Dan didapati paket berisi rokok ilegal berjumlah 75 (tujuh puluh lima) koli. Beberapa koli yang bersamaan juga disamarkan dengan di luarnya ditulis barang berupa plastik, namun setelah dibuka, isinya juga kedapatan rokok ilegal,” timpalnya
Berdasarkan hasil pencacahan didapat jumlah rokok yang diduga ilegal berjumlah 1.536.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang terdiri dari 4 merk: 1. New Fel Super dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cuka 2. Super Bro Wsing Mild dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cuka 3. Laris Brow dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai dan; 4. Inul Filter Mild dengan modus pelanggaran dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
Total nilai barang atas penindakan tersebut adalah Rp1.228.800.000 (satu miliar dua ratus dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan potensi kerugian negara dibidang cukai yang terselamatkan sebesar Rp1.108.684.800,- (satu miliar seratus delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
“Saat ini sudah ada tiga orang yang kami periksa, di antaranya sopir dan pihak ekspedisi. Saat ini juga kami akan terus melakukan pendalaman dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kobar,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan aturan, terkait peredaran rokok tanpa cukai, pelakunya bisa diancam hukuman pidana dan atau denda sebagaimana tercantum Pasal 54, Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2J9sWAC
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal"
Post a Comment