loading...
Udang segar tersebut diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas dengan teliti terhadap orang, barang, dan kendaraan, yang masuk di pos 2 pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Lalu ditemukan bus AKAP Zena N 7507 UA yang dikemudikan oleh Junaidi (60) asal Padang, Sumatra Barat, membawa 16 box sterofoam warna putih berisi udang segar seberat 800 kilogram (kg).
Petugas kemudian memeriksa dokumen pengiriman udang tersebut dan ternyata pengemudi maupun kernet bus tidak mampu menunjukannya, sehingga ratusan kilogram udang segar tersebut diamankan, berikut bus dan pengemudinya.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi menyebutkan, udang segar tersebut diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur, dan rencananya dibawa ke Denpasar. Namun udang itu tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
"Pengiriman udang segar itu tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, makanya kami amankan," ujar I Komang, Kamis 29 Maret 2018.
Menurut dia, pengiriman udang tanpa dokumen melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Barang bukti kami titipkan di Balai Karantina Jembrana. Sementara untuk sopirnya kami mintai keterangan,” pungkasnya.
(thm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2GC3F4n
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sita Ratusan Kilogram Udang Segar di Pintu Masuk Bali"
Post a Comment