Search

Panen Sawit di Lahan Sengketa Petani di Donggala Dituntut 1 Tahun Penjara

loading...

PASANGKAYU - Empat petani Desa Palanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dituntut di Pengadilan Negeri Pasangkayu karena memanen kelapa sawit di areal HGU PT Mamuang yang masih disengketakan, Jumat (2/3/2018). Keempat petani tersebut, yakni Muliadi yang dituntut  7 bulan penjara, Jupri 1 tahun penjara. Sementara Suparto dan Sikusman masing – masing tuntutannya 1 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang dibacakan langsung oleh dua Jaksa Penuntut Umum yakni Junaedi dan Syakaria terhadap empat orang terdakwa dihadapan hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Agus Setiawan dengan hakim anggota Estafana Purwanto, Muh Ali Akbar.

Sebelumnya keempat petani tersebut didakwa terbukti secara sah memanen sawit di lahan HGU PT Mamuang.

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dihadiri oleh puluhan petani yang kompak mengenakan kaos bertuliskan 'hentikan kriminalisasi terhadap petani'. Aksi puluhan warga Desa Palanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dengan mendatangi Pengadilan Negeri Pasangkayu, tersebut untuk memberikan dukungan terhadap empat orang terdakwa yang dilaporkan mencuri buah kelapa sawit di areal HGU PT Mamuang.

Sebelum memasuki ruangan sidang, satu persatu warga yang menggunakan kaos seragam bertuliskan hentikan kriminalisasi terhadap petani digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban sidang tuntutan terhadap empat orang terdakwa yang dilaporkan PT Mamuang melakukan pencurian di areal HGU.

Sementara Ronald M Sahaan dari Walhi Eksekutif Nasional Jakarta yang menjadi pendamping warga dan petani mengatakan, tuntutan jaksa tidak masuk akal, dimana warga mempunyai bukti kepemilikan lahan yaitu sertifikat dan surat keterangan kepemilikan lahan.

“Sementara PT Mamuang yang diminta dalam persidangan menunjukan bukti sertifikat kepemilikan lahan tidak pernah diperlihatkan oleh jaksa di persidangan," tegas Ronald.  

(sms)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2GSV1er

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Panen Sawit di Lahan Sengketa Petani di Donggala Dituntut 1 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.