
loading...
Kepala Kejaksaan (Kajari) Semarang Dwi Samudji mengatakan, amplop tersebut berasal dari orang-orang yang mengurus persoalan tanah di BPN Kota Semarang sejak Oktober 2017 sampai Maret 2018. Pada setiap amplop tertulis nama setiap orang yang memberikan amplop.
Namun, Kajari enggan untuk menyebutkan siapa saja nama yang ada di amplop berisi uang tersebut. Dia beralasan belum bisa memastikan apakah uang tersebut untuk suap atau pemerasan.
Dia menambahkan, akan memanggil orang-orang yang namanya tertulis di amplop tersebut untuk dimintai keterangan. Jika memang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan orang yang memberikan amplop akan ditetapkan menjadi tersangka. "Untuk sementara akan kita panggil beberapa nama dulu untuk pendalaman," katanya.
Selain memanggil nama-nama yang tertulis dalam amplop, Kejari juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diminta keterangan. Rencananya mulai Kamis 8 Maret 2018 akan dimulai pemeriksaan saksi. "Tadi kita sudah melayangkan surat ke beberapa orang dan mulai besok kita periksa," ujarnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2G19BBc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari Buru Pemberi Amplop ke Pejabat BPN Semarang"
Post a Comment