
loading...
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ini, Dewa Narapati menjelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram.
Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket. Lalu pada Kamis 2 November 2018 sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya.
Keesokan harinya, Jumat 3 November 2017 saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah).
Selanjutnya diketahui rumah Jero Gede Komang Swastika di Jalan Batanta, Denpasar digeledah polisi Sabtu 4 November 2017. Dari rumahnya didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang pulahan juta, dan alat isap sabu-sabu.
Bahkan dalam rumah tersebut juga didapati ada kamar-kamar khusus pelanggannya. Pihak kepolisian menduga anggota DPRD Bali ini sebagai bandar narkoba dengan omzet ratusan juta per bulan.
Saat penggeledahan terdakwa sempat buron namun akhirnya dapat ditangkap. Mang Jangol diamankan polisi di kandang sapi di Gianyar pada 13 November 2017. (Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap saat Sembunyi di Kandang Sapi)
Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Pengajuan eksepsi hanya buang-buang waktu saja,” katanya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2CP8WQj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jadi Bandar Narkoba, Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Didakwa Pasal berlapis"
Post a Comment