
loading...
“Iya itu jenis hiu termasuk langka di Indonesia. Sehingga statusnya di PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa belum termasuk satwa yang dilindungi,” ujar Kepala BKSDA Kalteng SKW 2, Pangkalan Bun, Agung Widodo saat dikonfirmasi MNC Media, Selasa (27/3/2018) sore.Dia mengatakan, saat petugas mendapat laporan dan langsung mengecek ke lokasi penemuan ikan Hiu Pari sudah dalam kondisi mati.
“Sudah mati saat dicek petugas, dan saat itu juga dijual sama pengempul ikan di Desa Kubu. Karena bukan binatang dilindungi jadi tidak bisa kita larang,” timpalnya.Sebelumnya, Petani Desa Kubu, Nurdin kaget setelah melihat ikan Hiu Pari yang terdampar di punggir pantai. Saat itu kondisinya belum mati. Tapi lantaran lama di daratan akhirnya mati.
“Saat itu saya mau melaut, saya lihat ko ada ikan besar, ternyata hiu. Dan saya memanggil warga lainnya dan melapor ke petugas. Karena tidak termasuk binatang dilindungi akhirnya kita jual ke pengepul,” tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2I7BEyQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hiu Pari Langka Terdampar di Pantai Kubu"
Post a Comment