
loading...
MALANG - Dua pelaku jambret di Lesanpuro, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, dihajar massa saat tertangkap basah menjambret dan terjatuh dari motor, Kamis (15/3/2018). Polisi yang berusaha membawa tersangka, melepas tembakan ke udara.
Kedua jambret asal Pasuruan yang berinisial Day dan Ef ini tertangkap warga saat menjambret sebuah telepon genggam yang dibawa seorang wanita. Saat diteriaki, kedua pelaku yang beraksi menggunakan sebuah sepeda motor ini terjatuh saat ditabrak oleh pengendara yang mengejar.
Dalam kondisi babak belur, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dari saku pelaku, polisi mengamankan empat kalung emas, satu telepon genggam, serta sebuah kunci pas berukuran besar yang dijadikan senjata saat beraksi.
Kepada polisi, keduanya mengaku beraksi lima kali dalam sehari. Empat kalung emas berhasil dijambret dari wanita yang lengah. Keduanya tertangkap saat aksi kelima menjambret telepon genggam. Semua korban yang disasar mereka adalah wanita yang perhiasan dan barang berharganya mencolok.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan, para pelaku mengaku telah 11 kali menjambret sejak Januari 2018. Sebelumnya mereka adalah pelaku curanmor yang baru bebas dari penjara.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Keduanya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kedua jambret asal Pasuruan yang berinisial Day dan Ef ini tertangkap warga saat menjambret sebuah telepon genggam yang dibawa seorang wanita. Saat diteriaki, kedua pelaku yang beraksi menggunakan sebuah sepeda motor ini terjatuh saat ditabrak oleh pengendara yang mengejar.
Dalam kondisi babak belur, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh polisi. Dari saku pelaku, polisi mengamankan empat kalung emas, satu telepon genggam, serta sebuah kunci pas berukuran besar yang dijadikan senjata saat beraksi.
Kepada polisi, keduanya mengaku beraksi lima kali dalam sehari. Empat kalung emas berhasil dijambret dari wanita yang lengah. Keduanya tertangkap saat aksi kelima menjambret telepon genggam. Semua korban yang disasar mereka adalah wanita yang perhiasan dan barang berharganya mencolok.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan, para pelaku mengaku telah 11 kali menjambret sejak Januari 2018. Sebelumnya mereka adalah pelaku curanmor yang baru bebas dari penjara.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji besi. Keduanya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2Gtbp6l
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Pelaku Jambret Diamuk Massa, Polisi Lepaskan Tembakan"
Post a Comment