
loading...
"Segera akan kita sidangkan. Jaksa penyidik masih melengkapinya. Sementara tersangka tetap dilakukan penahanan," kata Kasi Penkum, Hotma Hutajulu, Kamis (29/3/2018).
Dia menerangkan, penahanan itu pun dirasa sangat perlu mengingat Dora sempat beberapa kali bersifat kurang kooperatif sejak bergulirnya kasus tersebut.
"Penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Apabila berkas belum rampung, maka akan dilakikan penambahan," terangnya.
Sebelumnya, Dora ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan intelijen Kejaksaaan Agung di Metropolis Mall, Tangerang, Banten, pada Rabu (21/3/2018) petang. Penangkapan terhadap Dora berdasarkan pada Surat Kajati Sumsel Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017.
Dora sendiri menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pidana korupsi dana fiktif dokter spesialis korupsi dana sebesar Rp540 juta saat menjabat sebagai Direktur di RSUD OKU Timur tahun anggaran 2014-2015.
Diketahui, selain Dora, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu mencuat jika dana untuk dokter spesialis yang dianggarkan sebesar Rp6,4 miliar tersebut digunakan Dora untuk kebutuhan pribadinya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2GTMXuV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Besan Cagub Herman Deru Masih Mendekam di Lapas Wanita Tunggu Persidangan"
Post a Comment