
loading...
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan, bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman rokok ilegal, “Sebelumnya kami dapat informasi terkait adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian kami menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemantauan lapangan,” ungkap Imam dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Senin (19/3/2018).
Dari pemantauan lapangan yang dilakukan petugas, minibus yang diduga membawa rokok ilegal tersebut terlihat melaju dari arah Jepara menuju Pati.
“Setelah petugas mendapat kepastian target sesuai yang diinformasikan, kami melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut,” timpal Imam.
Petugas kemudian mengamankan sopir yang membawa minibus tersebut. Dari informasi yang diperoleh petugas, sopir tersebut hanya diminta untuk mengangkut rokok sampai ke daerah Jekulo, Kudus.
“Barang tersebut nantinya akan dikirim melalui ekspedisi dan akan diterima oleh pelaku yang kemudian diketahui berinisial KH dan I,” ungkap Imam.
Dari para tersangka petugas mengamankan rokok ilegal tersebut yang bernilai mencapai Rp148.720.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76.960.000. Imam menjelaskan, bahwa Bea Cukai Kudus akan secara terus menerus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2FKL0ns
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Kudus Amankan 200 Ribu Rokok Ilegal"
Post a Comment