
loading...
Menurut informasi yang diterima, paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Bawaslu Sumut juga meminta pihak KPU Sumut untuk membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.
Kemudian, Bawaslu Sumut juga perintahkan kepada KPU Sumut agar melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan dan tujuh hari melaksanakan hasil putusan tersebut.
"Memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon (JR) dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata tim kuasa hukum JR, Ikhwaludin Simatupang.
Sementara, wartawan dan sejumlah staf KPU Sumut tidak diperkenankan masuk ke Kantor Bawaslu, sehingga tidak dapat mengikuti secara langsung proses persidangan.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2CUDPCU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Gugatan JR-Ance"
Post a Comment