
loading...
Informasi yang didapat, petikemas yang sudah tersusun di Pelabuhan Bongkar Muat Pelabuhan Milik Pelindo itu yang hendak dibawa ke pulau telah disegel oleh pihak kepolisian yang disaksikan langsung oleh PPNS dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bintan, Iwan Kurniawan.
Terkait penyegelan petikemas ini, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan belum memberikan keterangan resmi terkait penangkanapan barang yang diduga tidak memiliki dokumen tersebut.
Begitu juga dengan Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman yang dikonfirmasi, menyampaikan belum bisa memberikan keterangan terkait isi barang yang ada dalam petikemas tersebut, apakah barang lararangan terbatas atau barang selundupan. "No coment dulu, nanti (besok) akan diekspose," ujarnya singkat.
Sementara, salah satu sumber yang berhasil dikonfirmasi, penyegelan terhadap barang tersebut dilakukan akibat adanya dugaan bahwa barang yang ada dalam peti kemas itu, tidak sesuai dengan dokumen.
"Disegel karena menyalahi UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengenai tidak lengkapnya dokumen barang, selengkapnya nanti bisa ditanyakan kepada Kepolisian," ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dia juga menyampaikan, hingga malam ini, beberapa pihak sudah dimintai keterangan terkait barang-barang yang akan dikirimkan ke luar Pulau Bintan yang tidak dilengkapi dokumen tersebut.
"Sejumlah pihan dimintai keterangan, sampai malam ini, pemeriksaan sejumlah pihak masih dilakukan, baik dari Pelni, Pelindo dan dan beberapa pihak terkait, kita tunggu saja," tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2oXETRE
Bagikan Berita Ini
0 Response to "6 Petikemas Pelni Berisi Barang Tanpa Dokumen Disegel Polisi"
Post a Comment