
loading...
"Kita susun enam sejak kemarin, sebagai penutup salah satu pintu bukaan kontainer, agar pintu tidak bisa dibuka lagi karena sudah dalam pengawasan pihak Kepolisian. Jadi satu kontainer yang kita susun itu isinya kosong, fungsinya hanya sebagai penutup pintu kontainer," ujar Kepala Perwakilan Pelindo I Cabang Tanjungpinang Pelabuhan Sribayintan Kijang, Khoiruddin Lubis di area Pelabuhan Sribayintan, Kijang, Bintan Timur, Rabu (7/3/2018).
Khoirudin menjelaskan, penagahan yang dilakukan pihak Kepolisan sudah berkoordinasi dengan pihak Pelindo dari jauh hari, sebelum akhirnya pada, Selasa kemarin 6 Maret 2018 dilakukan penyegelan oleh pihak Polres Bintan.
Dia menyampaikan, lima kontainer itu batal dinaikkan ke atas Kapal Pelni untuk diangkut keluar dari Pulau Bintan, karena adanya indikasi berisikan barang ilegal.
"Awalnya kita terima informasi dari pihak Reskrim Polsek Timur, untuk tidak menaikkan lima kontainer tersebut ke atas Kapal KM Duloronda, yang hendak berangkat. Lima kontainer itu sudah tiba dari kota Tanjugpinang, sejam sebelum kapal berangkat. Sehingga kita sebagai supporting jasa bongkar muat tidak menaikkan kontainer itu ke atas kapal," ujarnya.
Tidak hanya itu, mendapatkan larangan dari pihak Kepolisian setempat, pihaknya pun langsung menghubungi pihak Pelni bahwa kontainernya tidak bisa berangkat karena sudah berada dibawah pengawasan pihak Kepolisian.
Ia menambahkan pihaknya sendiri belum mengetahui pasti isi muatan kelima kontainer tersebut. Sebab, kewenangan pihak Pelindo hanya sebatas fasilitator atau supporting jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Kijang yang dikelola Pelindo.
Namun ia memastikan bahwa peti kemas tersebut merupakan milik sendiri yakni PT Pelni, namun untuk isi barang bisa saja disewa oleh pihak lain.
"Dokumen yang diserahkan kepada kami hanya surat jalan, isinya full dan nomor kontainer saja. Soal muatannya apa bukan kewenangan kami," tegasnya.
Terpisah, Kepala Operasional Pelni Cabang Tanjungpinang, Putra menerangkan peti kemas milik Pelni yang disegel Polres Bintan merupakan peti kemas yang disewa pihak ketiga, melalui Koordinator Lapangan Pelni Pelabuhan Sribayintan, Kijang.
"Siang itu koordinator lapangan Pelni Pelabuhan Kijang, Ganda melaporkan kontainer milik Pelni akan digunakan untuk mengangkut barang dan saat itu pula saya arahkan agar dilakukan sesuai aturan dan prosedur," ujar Putra.
Ia mengartikan, prosedur yang dimaksud berupa pengorder kontainer harus mengisi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun tak lama, Ganda kembali meneleponnya dan memberitahukan jika kontainer tidak dibenarkan diangkut ke atas kapal, lantaran sudah ditahan Reskrim Polsek Bintan Timur.
"Kami tidak tahu saat itu alasan penahanannya, mungkin diduga barang ilegal. Syukurlah tak sampai naik ke kapal, kalau tidak pasti masalah buat Pelni," ujarnya.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2oQhTED
Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Kontainer PT Pelni yang Disita Akhirnya Dibawa ke Mapolres Bintan"
Post a Comment