
Beruntung Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung tidak terkecoh. Penyidik telah mengantongi informasi valid tentang keterlibatan Hutri dalam peredaran barang haram itu. Polisi meringkus terasangka di kawasan Jalan Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Selasa 6 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, saat diringkus, Hutri tengah bersama anak dan istri. Dari dalam saku celananya, anggota menemukan 13 gram sabu-sabu siap edar. Mirisnya, istri Hutri sedang mengandung tujuh bulan dan anak pertamanya baru berusia satu tahun.
"Ini modus baru. Untuk mengelabui petugas dia mengedarkan sabu dengan membawa anak dan istri. Tersangka Hutri mengaku membonceng anak dan istrinya menggunakan sepeda motor keliling ke enam tempat untuk mengantarkan pesanan sabu dengan sistem tempel," kata Haryo di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (8/2/2018).
Haryo mengemukakan, penangkapan Hutri berawal dari informasi tentang peredaran sabu-sabu di Kota Bandung, khususnya di wilayah Cibeunying Kaler. "Semula dia hendak menempelkan pesanan sabu di enam titik. Namun baru dua titik, sudah kami tangkap. Jadi tersisa empat paket sabu yang belum diantarkan," ujar Haryo.
Hasil penyidikan sementara, tutur dia, Hutri mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial I. Sabu-sabu itu diedarkan atas perintah A. I dan A saat ini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"I dan A saat ini dalam pengejaran anggota," tuturnya.
Sementara itu, kepada wartawan Hutri mengaku, anak dan istrinya tersebut tidak tahu jika dia mengedarkan sabu. Hutri terjun ke dunia hitam itu karena penghasilannya sebagai pekerja lepas di bengkel AC tidak cukup untuk mememuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Saya juga pakai (sabu-sabu), tapi gak bisa beli. Jadi saya mengedarkan. Sudah berjalan tiga bulan. Dari setiap pengiriman barang, saya dapat penghasilan Rp400.000," ungkap Hutri.
Bahkan, dia membohongi istrinya. Selama membina rumah tangga, Hutri tidak mengaku kepada istrinya bahwa dia masih menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu. "Awalnya dia (istri) tahu, tapi saya sempat janji berhenti. Tapi di belakang istri, saya masih pakai sabu-sabu," ujar Hutri.
Akibat perbuatannya, Hutri harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia terpaksa berpisah dengan anak dan istrinya dalam waktu yang cukup lama. Hutri dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2GYpTLj
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terlalu, Pria Ini Bawa Anak dan Istrinya Edarkan Sabu"
Post a Comment