
“Tersangka kita tangkap, Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka akan bertransaksi di kebun sawit di Jalan Bendahara Rt 04, Desa sungai Tendang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Kamis (8/2/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah paket sabu seberat 2,07 gram, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 lembar plastik putih, 1 buah ponsel Mito dan uang sebesar Rp450.000.
Saat penggeledahan tersangka, polisi menemukan sebungkus kotak rokok gudang garam yang diselipkan di pohon sawit. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisikan 2(dua) buah plastik klip sabu.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Iptu Kariatmono.
Sementara itu tersangka Aceng mengaku nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Ya untuk nambah biaya hidup, gaji saya di kantor kecil,” katanya singkat.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sgNuUf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simpan Sabu di Pohon Sawit, Aceng Dibekuk Polisi"
Post a Comment