
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda Kabupaten Bungo. Sepuluh ribu botol miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari cipta kondisi Polres Bungo pada awal tahun 2018,
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, dari berbagai merek miras ilegal yang dimusnahkan rata-rata menggandung kadar alkohol 14,09 persen, hingga kadar alkohol 20 persen. "untuk melahirkan generasi bangsa yang cerdas, Polres Bungo terus berupaya menekan angka kejahatan di tengah masyarakat," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2omQuZX
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Bungo Musnahkan 10 Ribu Miras Ilegal"
Post a Comment