
Dari ketiga pelaku, salah satu berinisial SW (16) masih di bawah umur. Penangkapan tiga pelaku judi ini berawal dari informasi masyarakat yang resah aktivitas perjudian dingdong di Kecamatan Pasar Muara Bungo Dan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, seperti empat mesin judi dingdong, koin beserta uang tunai, telah dibawa ke Mako Polres Bungo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk satu orang pelaku sekaligus pemilik judi dengan inisial RA (40) telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bungo. Kami terus berkomitmen untuk memberantas perjudian mengingat judi merupakan penyakit masyarakat,” jelas AKBP Budiman Bostang.
Tiga tersangka perjudian dingdong berinisial S (16) inisial HF (17) dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e jo pasal 303 bis ayat (1) ke-1e dan 2e dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sedangkan pelaku judi sekaligus pemilik mesin judi inisial S (41) dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2C8he5a
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Bungo Amankan 3 Pelaku Judi Jenis Dingdong"
Post a Comment